Home Nasional Politik Pendidikan Ekonomi Olahraga Kesehatan Hiburan Hukum

Armada Terbatas, Pengangkutan Sampah di Jalur Provinsi Legok Dikeluhkan Warga

Bangun
Redaktur 1 jam lalu
Bagikan:
75 Dibaca
Armada Terbatas, Pengangkutan Sampah di Jalur Provinsi Legok Dikeluhkan Warga


Jurnal-ankol.id;TANGERANG|| - Keterbatasan armada pengangkut sampah menjadi salah satu kendala dalam penanganan sampah di wilayah Kecamatan Legok dan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Kondisi tersebut turut dikeluhkan warga karena sampah yang terlambat diangkut dinilai dapat mengganggu lingkungan maupun arus lalu lintas, khususnya di sepanjang jalan protokol milik Provinsi Banten. Rabu (23/9/26).

Hal tersebut disampaikan Wawan, Pengawas UPT 6 Kabupaten Tangerang, saat berada di lokasi pengangkutan sampah di wilayah Desa Bojongkamal, Kecamatan Legok, tepatnya di Jalan Raya Tigaraksa–Malangnengah, ruas jalan provinsi Banten. Wawan mengatakan, UPT 6 saat ini menaungi dua kecamatan, yakni Kecamatan Legok dan Kelapa Dua. Secara keseluruhan, terdapat sekitar 50 armada yang berada di bawah UPT 6, sementara khusus wilayah Lippo tersedia 15 armada.

"Kita masih kekurangan armada. UPT 6 menaungi dua kecamatan, Legok dan Kelapa Dua. Keseluruhan armada di UPT 6 ada 50 mobil dan khusus Lippo 15 mobil, itu pun kita masih kekurangan," ujar Wawan. Menurutnya, penanganan sampah juga membutuhkan kerja sama dengan pemerintah desa dan kecamatan. Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) pada prinsipnya menangani pengangkutan, sehingga keterbatasan armada menjadi salah satu kendala di lapangan.

Wawan berharap UPT 6 dapat memperoleh tambahan armada agar pengangkutan sampah di wilayah pelayanan dapat dilakukan secara lebih optimal. Di sisi lain, Sarmaya atau yang akrab disapa Jaro Cayut, Ketua RW 07 Desa Bojongkamal, menyoroti perlunya jadwal pengangkutan yang lebih rutin, khususnya di jalur protokol provinsi. Ia meminta pengangkutan sampah tidak sampai tertunda karena selain berpotensi merusak lingkungan, keberadaan sampah di pinggir jalan juga dapat mengganggu pengguna jalan.

"Jalur protokol provinsi tolong dirutinkan terkait armadanya. Jangan sampai sampah tertunda-tunda karena merusak lingkungan dan mengganggu lalu lintas juga," kata Sarmaya. Menurutnya, kebutuhan pengangkutan tersebut mencakup sejumlah desa yang berada di sepanjang jalur protokol provinsi, di antaranya Desa Cirarab, Bojongkamal, Babat, dan Ciangir.

Sarmaya berharap pengangkutan sampah dapat dilakukan setidaknya dua kali dalam satu bulan agar sampah tidak menumpuk terlalu lama."Saya pengennya pengangkutan satu bulan dua kali. TPS sendiri alhamdulillah perusahaan memberikan izin pembuangan sampah," ujarnya.

Kondisi tersebut menjadi catatan bagi instansi terkait. Keterbatasan armada memang dapat menjadi kendala teknis, namun pelayanan pengangkutan sampah di jalur protokol yang menjadi bagian dari aktivitas masyarakat sehari-hari perlu memiliki pola pelayanan yang terjadwal dan terukur.

Pemerintah daerah, khususnya instansi yang menangani persampahan, diharapkan tidak hanya menunggu adanya penumpukan sampah, tetapi juga melakukan evaluasi kebutuhan armada berdasarkan luas wilayah pelayanan dan volume sampah yang dihasilkan masyarakat. Penambahan armada serta koordinasi yang lebih jelas antara UPT, pemerintah desa dan kecamatan dinilai penting agar persoalan sampah di wilayah Legok dan sekitarnya tidak terus berulang.

*** Luky.- jurnal-ankol.id***

Penilaian Pembaca
3.4
5 pembaca memberi penilaian

Bagaimana menurut Anda?
Terima kasih atas penilaian Anda
Lihat Semua Berita
Ad Space Available Pasang iklan Anda di sini
Ad Space Available Pasang iklan Anda di sini
Ad Space Available Pasang iklan Anda di sini
Berhasil
Rating berhasil dikirim.